Baca Juga: Mobil SUV Listrik Retro iCAR V23 Hanya Dibanderol Mulai Rp389,9 Juta
Menindaklanjuti informasi yang viral, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti berupa foto dan video luka yang diunggah pelapor.
Saat proses penyelidikan berlangsung, ditemukan fakta bahwa tidak pernah terjadi peristiwa pembegalan sebagaimana yang diberitakan.
F (23) kemudian mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.
Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polsek Sagulung, pada Selasa, 26 Mei 2026, F (23) akhirnya mengakui bahwa luka yang dialaminya merupakan hasil perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bukan akibat tindak pidana penganiayaan maupun pembegalan.
Atas perbuatannya, F (23) diketahui telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian sehingga menyebabkan keresahan masyarakat dan menimbulkan informasi yang menyesatkan di media sosial.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera Posisi Sebagai Project Management Executive di PT Bizlink Technology Indonesia
Setelah mengakui perbuatannya, F (23) juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam serta kepada jajaran Kepolisian Sektor Batu Aji dan Polsek Sagulung atas laporan palsu yang dibuatnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang secara sadar memberitahukan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000,-.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan sebelum dilakukan verifikasi kebenarannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera Operations Manager di Anambas Foundation
“Imbauannya, bagi seluruh masyarakat jangan khawatir. Peristiwa begal itu tidak ada, peristiwa penganiayaan juga tidak ada.
Jangan cepat percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial maupun di grup-grup WhatsApp. Agar informasi tersebut dapat di-cross check terlebih dahulu.
Terkait seluruh informasi yang beredar, saya tegaskan kembali bahwa saat ini peristiwa begal dan penganiayaan itu tidak ada sama sekali.