Lawan Gugatan PLK di PTUN Jakarta, KDM Sebut Komitmen Penuh Jaga Setiap Jengkal Aset Milik Negara

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 4 Juni 2026 | 18:50 WIB

Pernyataan KDM tersebut,  buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan aset negara yang kini tengah menjadi objek sengketa di meja hijau.

Baca Juga: Ingatkan Mitra SPPG, Presiden Prabowo Tegaskan MBG harus Dijaga Bebas Praktik Peyimpangan

Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian publik adalah sengketa lahan di kawasan strategis Dago, Bandung.

KDM menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset daerah adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Pemerintah Provinsi menyatakan, bahwa PLK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Secara yuridis, organisasi tersebut dinilai sudah tidak eksis atau 'mati' sehingga tidak memiliki hak atas objek yang disengketakan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Siswa Tak Terima MBG, BGN Bekukan 11 SPPG di Kota Sukabumi

Diketahui, persidangan yang berlangsung di PTUN Jakarta pada Rabu 3 Juni 2026 menjadi momentum bagi Pemprov Jabar untuk mempertegas posisi mereka.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin mengungkapkan, bahwa instruksi dari Gubernur Jawa Barat sangat jelas terkait pengamanan aset ini.

Hal ini menjadi prioritas utama dalam agenda kerja pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Sampah Membludak, Pemko Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar

Pernyataan "Harga Mati" dari KDM ini merujuk pada keberhasilan Pemprov Jabar sebelumnya dalam mempertahankan aset SMAN 1 Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X