Walikota Batam Sebut Purna Tugas Hanya Mengakhiri Peran Formmal, Namun Tidak Menghentikan Kontribusi Membangun Daerah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 18 April 2026 | 19:55 WIB
Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri halalbihalal PWRI Kota Batam.(Foto:Diskominfo Batam)
Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri halalbihalal PWRI Kota Batam.(Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad menyebut, bahwa purna tugas hanya mengakhiri peran formal dalam birokrasi, namun tidak menghentikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Purna tugas ini hanya pada jabatan formal.

Di luar itu, bapak dan ibu tetap dapat berperan.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Dibentuk, Gubernur Ansar Nilai Langkah Strategis Pemerintah Daerah Perkuat Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan

Jangan ragu atau khawatir, karena pengabdian tidak berakhir seiring berakhirnya jabatan,” tegasnya.

Penegasan Amsakar ini saat Walikota Batam Amsakar Achmad menghadiri halalbihalal Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Batam.

Acara digelar di Aula Gedung LAM Kepri, Batam, Sabtu 18 April 2026.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kepri Fokus Penguatan Identitas Budaya Daerah dan Mendorong Kebudayaan Bagian Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Amsakar menilai pengalaman panjang para anggota PWRI merupakan modal sosial dan intelektual yang sangat berharga untuk mendukung pembangunan Batam ke depan.

Ia juga mengingatkan pentingnya memaknai masa purna tugas sebagai fase baru untuk tetap berkarya dan berkontribusi.

“Tidak semua orang mampu melalui masa akhir jabatan dengan baik.

Baca Juga: Perempuan Miliki Peran Strategis, Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan Kepri

Karena itu, saya berharap para senior yang berasal dari Pemko Batam dan BP Batam tetap merasa menjadi bagian dari keluarga besar,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan soliditas anggota PWRI yang dinilainya tetap menjaga hubungan serta semangat kebersamaan meski telah memasuki masa purna tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X