Baca Juga: Walikota Lis Kunjungi Menteri LH, Perkuat Koordinasi Sistem Pengelolaan Sampah di Tanjungpinang
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa praktik tersebut melibatkan tiga orang tersangka yaitu MY (47) yang berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran tiket, kemudian AM (43) yang merupakan karyawan BUMN di bagian pengecekan tiket di dalam kapal untuk meloloskan penumpang tanpa tiket, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.
Baca Juga: Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jelang Idul Fitri, Pemko Tanjungpinang Gelar FGD Bersama Forkopimda
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000.
Melalui konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, khususnya pada momentum arus mudik Lebaran.
Baca Juga: Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jelang Idul Fitri, Pemko Tanjungpinang Gelar FGD Bersama Forkopimda
Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan kepolisian Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam. ***
Artikel Terkait
Walikota Batam Ingatkan Masyarakat Jika Pulang Mudik Segera Lapor RT/RW dan Pastikan Rumah Kondisi Aman Sebelum Ditinggalkan
Polsek Bengkong Laksanakan Pengamanan Bazar Ramadhan 1447 H, Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
Sambut Hari Raya Idul Fitri, Bazar Ramadan TNI Serentak Dibuka di Seluruh Wilayah Teritorial Indonesia
Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jelang Idul Fitri, Pemko Tanjungpinang Gelar FGD Bersama Forkopimda
Walikota Lis Kunjungi Menteri LH, Perkuat Koordinasi Sistem Pengelolaan Sampah di Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Menjelang dan Selama Mudik Lebaran 2026
Solidaritas Musisi Kepri Bergerak: Bantu Ibas yang Sedang Berjuang Melawan Gagal Ginjal
Hadapi Anglep 2026, Wagub Kepri Apresiasi Kesiapan Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Sholat Subuh Keliling Polsek Lubuk Baja Pererat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Patroli Respon Laporan 110, Personel Polsek Batu Ampar Datangi TKP Kebakaran di Pantai Stress