Menindaklanjuti laporan para korban, Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti.
Karena tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, maka diterbitkan Surat Perintah Membawa.
Baca Juga: Walikota Amsakar Bangga Generasi Muda Batam Turut serta Memakmurkan Masjid
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Tim Resmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, turut ditampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen kwitansi pembayaran dan perjanjian jual beli dari para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana hasil penjualan kavling tersebut digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn, Kamis, 26 Februari 2026: Anda penuh Semangat
Atas perbuatannya, tersangka RJW (54) dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Barelang.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn, Kamis, 26 Februari 2026: Anda penuh Semangat
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya di bidang properti, serta memastikan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. ***
Artikel Terkait
Bersama JMSI Kepri, Insan Pers Berbagi Berkah dan Menguatkan Silaturahmi
Pansus Ranperda LAM Intensifkan Pembahasan, Hadirkan Narasumber Tokoh Adat
Respon Cepat Polsek Bengkong, Keributan Pasutri Berakhir Damai
Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Walikota Amsakar Bangga Generasi Muda Batam Turut serta Memakmurkan Masjid
Potensi Terjadi Banjir Rob, Pemko Tanjungpinang Keluarkan Imbauan Masyarakat Wilayah Pesisir Diminta Waspada
Dinilai Miliki Kinerja Rendah, Kapolresta Tanjungpinang Berikan Bendera Tengkorak ke Polsek Tanjungpinang Kota
Walikota Tanjungpinang Ajak Jemaah Masjid Tingkatkan Kualitas Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan
Walikota Lis Ajak Momentum Bulan Suci Ramadan Sebagai Penyempurna Ibadah dan Perbaiki Diri
Dinkes Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Keamanan Takjil di 18 Bazar Ramadan