KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas yang sah atau kavling bodong, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit III Satreskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, yang menyampaikan hasil pengungkapan dan proses penyidikan terhadap tersangka kasus penjualan kavling ilegal, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban berinisial HF (41) dan 130 korban lainnya.
Baca Juga: Dinkes Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Keamanan Takjil di 18 Bazar Ramadan
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di kantor PT Era Cipta Karya Sejati, Komplek Genta 1 Blok F No. 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp4.925.138.010,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu sepuluh rupiah).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menerangkan kronologis kejadian bermula sejak tahun 2022, dimana tersangka RJW (54) mengaku sebagai Direktur perusahaan properti PT Era Cipta Karya Sejati dan menawarkan penjualan lahan kavling tapak rumah dan ruko yang berlokasi di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Baca Juga: Walikota Lis Ajak Momentum Bulan Suci Ramadan Sebagai Penyempurna Ibadah dan Perbaiki Diri
Tersangka menawarkan kavling dengan harga bervariasi mulai dari Rp30.000.000,- hingga Rp80.000.000,- per kavling, dengan metode pembayaran secara tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan, para korban yang tertarik kemudian melakukan transaksi dan menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani oleh tersangka serta kwitansi pembayaran dari admin perusahaan berinisial F dan R. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan.
Namun, setelah para korban melakukan pembayaran, pada tanggal 10 Maret 2025 kantor perusahaan tersebut diketahui telah tutup tanpa pemberitahuan dan tersangka tidak dapat dihubungi.
Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.
Artikel Terkait
Bersama JMSI Kepri, Insan Pers Berbagi Berkah dan Menguatkan Silaturahmi
Pansus Ranperda LAM Intensifkan Pembahasan, Hadirkan Narasumber Tokoh Adat
Respon Cepat Polsek Bengkong, Keributan Pasutri Berakhir Damai
Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Walikota Amsakar Bangga Generasi Muda Batam Turut serta Memakmurkan Masjid
Potensi Terjadi Banjir Rob, Pemko Tanjungpinang Keluarkan Imbauan Masyarakat Wilayah Pesisir Diminta Waspada
Dinilai Miliki Kinerja Rendah, Kapolresta Tanjungpinang Berikan Bendera Tengkorak ke Polsek Tanjungpinang Kota
Walikota Tanjungpinang Ajak Jemaah Masjid Tingkatkan Kualitas Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan
Walikota Lis Ajak Momentum Bulan Suci Ramadan Sebagai Penyempurna Ibadah dan Perbaiki Diri
Dinkes Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Keamanan Takjil di 18 Bazar Ramadan