Menurutnya, sertifikasi ini akan membantu menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.
"Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal.
Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” katanya.
Baca Juga: BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam
Usulan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual diajukan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dinilai dan diseleksi.
Pusat perbelanjaan yang memenuhi persyaratan kemudian menerima sertifikat HAKI.***
Artikel Terkait
Persoalan Sampah di Batam Makin Kompleks, Sampah Rumah Tangga Per Hari Capai 1.185,94 Ton
Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran Wajibkan ASN Lantunkan Sholawat Busyro Tiap Hari
Diniai Padatnya Lalu Lintas Kapal, Wagub Sebut Perairan Kepri Rawan Terjadi Pencemaran Laut
Batam Sampaikan Komitmen Investasi USD 10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial dan Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Aksi Bersih Waduk Duriangkang, BP Batam Ajak Warga Jaga Sumber Air Kota
BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam
Diyakini Kondisi Darurat Mitigasi Dilakukan Cepat dan Terah, Pemko Batam Dukung Latihan Marpolex
Menjadi Penyemangat Baru, Ustadz Kondang Batam Asep Rabbany Masuk Pengurus PAR DPD Kota Batam
Ajarkan Fokus dan Kesabaran, Sekda Akui Dapat Pengalaman Baru Teknik Menembak