Pemko Tanjungpinang Raih Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 19 November 2025 | 16:42 WIB
Penyerahan sertifikat di acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif di Mega Mall Batam (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)
Penyerahan sertifikat di acara Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif di Mega Mall Batam (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)

Menurutnya, sertifikasi ini akan membantu menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.

"Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal.

Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” katanya.

Baca Juga: BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam

Usulan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual diajukan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dinilai dan diseleksi.

Pusat perbelanjaan yang memenuhi persyaratan kemudian menerima sertifikat HAKI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X