Beri Pemahaman Aturan Diterapkan di Sekolah Rakyat, Walikota Lis Kumpulkan Orang Tua Calon Siswa

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 26 September 2025 | 19:43 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah foto bersama orang tua calon siswa Sekolah Rakyat. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah foto bersama orang tua calon siswa Sekolah Rakyat. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Guna memberikan pemahaman akan aturan diterapkan di Sekolah Rakyat, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah melakukan silaturahmi bersama orang tua calon siswa.

Kegiatan silaturahmi ini digelar di Sekolah Rakyat di Jalan Borobudur, Kamis 25 September 2025.

Pertemuan tersebut memberikan gambaran terkait proses pendidikan dijalankan di Sekolah Rakayat akan beroperasi mulai 30 September 2025 mendatang.

Baca Juga: Sukseskan Batam Batik Fashion Week, Ketua TP PKK Batam Gandeng Istri Forkopimda

Dalam kesempatan itu, Walikota Lis menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sekaligus memperkenalkan manajemen guru yang akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait materi pembelajaran.

"Kita memberikan gambaran kepada orang tua seperti apa Sekolah Rakyat itu.

Misalnya, jika ada orang tua yang tidak terbiasa pisah dengan anaknya, bagaimana langkah-langkah untuk bisa bertemu," ujar Lis.

Baca Juga: Walikota Batam Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II kepada 369 Pegawai Pemko Batam

Menurutnya, orang tua perlu memahami aturan sekolah, termasuk masa adaptasi anak.

"Untuk satu bulan pertama anak-anak tidak boleh dijenguk.

Setelah itu baru diperbolehkan dengan ruang khusus yang sudah disediakan," ujar Lis.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 30 September mendatang akan dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) bagi 100 siswa, terdiri dari 50 siswa SD, 25 siswa SMP, dan 25 siswa SMA.

Baca Juga: Walikota Amsakar Paparkan Potensi Kota Batam Dihadapan Kementerian Dalam Negeri Jepang

"Jika hasil pemeriksaan kesehatan memenuhi persyaratan, mereka akan mulai tinggal di sekolah selama dua minggu untuk masa pengenalan,"jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X