Pemalsuan Dokumen PT AMI, Hukuman Terdakwa Roliati Lebih Berat Dibandingkan Terdakwa Rustam

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 26 September 2025 | 09:40 WIB
Sidang putusan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Rustam dan Roliati kembali bergulir
Sidang putusan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Rustam dan Roliati kembali bergulir

 

KLIKREAD.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap Roliati dan Rustam, yang terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen PT Active Marine Industries (PT AMI).

"Mengadili, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Irpan Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, Kamis, 25 September 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Roliati dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rustam dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Suasana Pekerjaan Menguntungkan untuk Ramalan Zodiak Virgo, Sabtu, 27 September 2025

Vonis majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Usai majelis hakim membacakan putusan atas dakwaan pemalsuan dan keterangan palsu ini, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum serentak menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini untuk menguras dan juga mengasai harta benda milik PT AMI.

Baca Juga: Samsung Galaxy A17 versi 4G LTE Menawarkan Performa Kencang, Dibekali Helio G99

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : NO. LAB : 2035/DTF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti dokumen penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepada pemeriksa Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan atas nama Lim Siang Huat.

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti berupa surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2021, selaku pemberi kuasa adalah Lim Siang Huat dan penerima kuasa terdakwa Rustam diketahui dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Selanjutnya, surat perjanjian kerjasama jasa advokat antara PT AMI dengan terdakwa Rustam tanggal 8 Februari 2021 Khusus tanggal 8 Februari 2021 terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Baca Juga: Rancang Strategi yang Efektif untuk Ramalan Zodiak Leo Sabtu, 27 September 2025

Sebagai pembanding tanda tangan atas nama Lim Siang Huat terdapat pada :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X