Walikota Batam Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II kepada 369 Pegawai Pemko Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 26 September 2025 | 19:08 WIB
Walikota Amsakar menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada 369 pegawai dilingkungan Pemko Batam  (Foto: Diskominfo Batam)
Walikota Amsakar menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada 369 pegawai dilingkungan Pemko Batam (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Sebanyak 369 pegawi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024.

SK PPPK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, di Panggung Dataran Engku Putri, Batam Centre, Jumat 26 September 2025.

Turut hadir mendampingi Amsakar, Pj. Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga: Walikota Amsakar Paparkan Potensi Kota Batam Dihadapan Kementerian Dalam Negeri Jepang

Pada kesempatan tersebut, Amsakar mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru menerima SK.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi berlangsung ketat.

Dari 891 orang pendaftar, hanya sebanyak 369 orang dinyatakan lulus dan mendapatkan formasi PPPK Tahap II.

Baca Juga: Petugas Lapas Batam Ikuti Gotong Royong Hari Bhakti TNI Yonif 136 TS

Dengan rincian 344 orang PPPK teknis, 19 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 6 orang jabatan fungsional tenaga guru.

Sedangkan satu peserta terbukti gagal, sementara satu orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Nantinya, seluruh PPPK yang lulus akan ditempatkan di 37 OPD di lingkungan Pemko Batam.

Dalam arahannya, Wali Kota Amsakar menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan loyalitas bagi setiap aparatur.

Baca Juga: Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Menurutnya, sikap adalah hal utama yang harus dimiliki ASN, karena tanpa sikap yang benar, kompetensi dan aturan yang ada tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X