Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kinerja Anda Menarik Perhatian untuk Ramalan Zodiak Gemini Sabtu, 27 September 2025
Polsek Bengkong terus berupaya meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. ***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Amankan Kunjungan Menteri Transmigrasi di Rempang Eco City
Dijadikan Wadah Kreatifitas Siswa, Wawako Tanjungpinang Buka Grand Smansa Festival 2025
Walikota Lis Serahkan Bantuan Bantuan PPKS bagi Penyandang Disabilitas
Ranperda CPPD Dinilai Antisipasi Kerawanan Serta Mendukung Ketahanan Pangan Daerah
Pemprov Gelar Doa untuk Pahlawan Tanah Melayu Menutup Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-23
Bentuk Keprihatinan Terhadap Kondisi Negeri, Respeck Band Ciptakan Lagu 'Negeri Kita'
Gubernur Kepri Tekankan Kepri harus Mampu Melahirkan SDM Kesehatan Berdaya Saing di Pasar Global
TP PKK Kepri Gandeng Dinkes Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pulau Penyengat
Pemalsuan Dokumen: Rustam dan Roliati Divonis Penjara di PN Batam
Pemalsuan Dokumen PT AMI, Hukuman Terdakwa Roliati Lebih Berat Dibandingkan Terdakwa Rustam