Non-ASN yang belum terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga: Dari Pulau Kecil untuk Dunia: Qayz Algebra, Putra Anambas yang Mengibarkan Diplomasi Internasional
Zulhidayat mengimbau Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 untuk segera menyiapkan dokumen pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Sambil juga menunggu SK penetapan dari Menpan-RB dan pengumuman resmi.***
Artikel Terkait
Polsek Lubuk Baja - Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan keagamaan berupa Upacara Ritual Ullambana Tahun 2025 di Vihara Buddhayana
Bukti Penghormatan pada Pahlawan Daerah, Patung Ksatria Hang Nadim Diresmikan
LAM Kota Batam dan Walikota Batam Lakukan Penandatanganan dan Deklarasi Batam Madani Damai
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Disperindah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah Tiga hari
Walikota Batam Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026
Dari Pulau Kecil untuk Dunia: Qayz Algebra, Putra Anambas yang Mengibarkan Diplomasi Internasional
Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi Berkat Pendampingan Ombudsman
Pemko Tanjungpinang Nyatakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Kerjasama Ombudsman
Ranperwako Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Dinilai Regulasi Jangka Panjang dan Terarah
Kesbangpol Batam Perkuat Peran FKDM untuk Deteksi Dini Potensi Kerawanan Sosial