1.200 Calon PPPK Paruh Waktu Disetujui Pusat, Pemko Tanjungpinang Tinggal Tunggu DRH

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 15 September 2025 | 20:17 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Foto: Diskominfo tanjungpinang.)
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Foto: Diskominfo tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Sebanyak 1.200 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diusulkan telah disetujui pemerintah pusat.

Namun pihak Pemko Tanjungpinang masih menunggu petunjuk resmi terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Kesbangpol Batam Perkuat Peran FKDM untuk Deteksi Dini Potensi Kerawanan Sosial

Saat ini kata Zulhidayat, Pemko Tanjungpinang tengah menyiapkan pengangkatan PPPK paruh waktu.

Begitu pula calon peserta telah mulai melengkapi dokumen administrasi, termasuk SKCK dan pemeriksaan kesehatan.

Sementara jadwal pelantikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Ranperwako Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Dinilai Regulasi Jangka Panjang dan Terarah

“Yang jelas, kami sudah siap karena semua data sudah ada di database,” ujarnya.

Terkait jam kerja, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal normal, sementara penggajian disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBD.

Karena berstatus paruh waktu, maka gaji masih ditanggung Pemko dan berjenjang sesuai tingkat pendidikan mulai dari SMA, D3 hingga S1, sama seperti pengajian honorer sebelumnya.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Nyatakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Kerjasama Ombudsman

“Kalau pegawai yang berstatus full time baru mendapatkan gaji dari negara,” tambah Zulhidayat.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X