Awalnya, kasus ini ditangani di Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang.
Pasalnya, penyidikan untuk mengarah ke staf PT Moya. Namun, ditegaskan oleh Gordon dana itu langsung masuk ke kas negara.
Selanjutnya, perkara yang dialami Gordon ini ditarik oleh unit 3 Satreskrim Polresta Barelang.
Baca Juga: Perlu Pahami, Ternyata Inilah Fungsi Fitur Eco Indicator Daun Hijau dari Mobil Keluaran Terbaru
Karena merasa adanya upaya untuk mencari kesalahan, akhirnya Gordon minta untuk dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
"Dari gelar perkara di Polda pada Juni 2024, pimpinan sidang gelar perkara itu mengajukan dilakukan perdamaian. Namun sayang, hasil gelar perkara tidak pernah diterima hingga 30 April 2025 ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Jaga Stabilitas Harga, Presiden RI Prabowo Subianto Buka Serentak Kegiatan GPM di 7.285 Kecamatan
Satpolairud Polresta Barelang Sosialisasikan Penggunaan Life Jacket kepada Kru Kapal dan Nelayan
Menyikapi Kondisi Nasional Saat ini, Amsakar Tegaskan Segera Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kota Batam
Polsek Sekupang dan Bulog Batam Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat
Gelar Sholat Ghoib di Masjid Agung, FKDM Kota Batam Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Situasi Nasional
Gordon Didakwa Penipuan, Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Mendasar dan Fitnah
Kapolda Kepri Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas Wilayah
Polsek Batu Ampar Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalan Raya
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Beberapa Lokasi di Batam
Kapolsek Bengkong Berikan Pembinaan pada Siswa SMAN 08 Batam, Tekankan Peran Generasi Muda dalam Menjaga Kamtibmas