Gordon Didakwa Penipuan, Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Mendasar dan Fitnah

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 1 September 2025 | 07:05 WIB
Gordon Didakwa Penipuan, Kuasa HukumTuduhan Tidak Mendasar dan Fitnah
Gordon Didakwa Penipuan, Kuasa HukumTuduhan Tidak Mendasar dan Fitnah

 

KLIKREAD.COM, Batam - Dengan menerima sukses fee, tetapi tidak melakukan pekerjaan, Gordon Hassler Silalahi dituduh melakukan pidana penipuan adalah tuduhan yang tidak mendasar dan fitnah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang kepada wartawan usai sidang perdana membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam belum lama ini.

Nixon menjelaskan hal yang paling penting untuk dimengerti dan dipahami, tugas dari Gordon menerima sukses fee dengan melakukan percepatan kepengurusan dokumen pemasangan jaringan air.

Baca Juga: Dianggap Resahkan Masyarakat, Presiden Prabowo Pastikan Cabut Tunjangan Kerja DPR RI dan Kunker ke luar Negeri

Jadi batas percepatan pengurusan dokumen itu, katanya, dengan mempercepat proses permohonan hingga keluarnya faktur resi pembayaran.

Menurut Nixon, untuk tuduhan terhadap Gordon yang tidak bekerja dengan menerima sukses fee tersebut tidak beralasan dan lebih cendrung sebuah fitnah.

Jika klainnya dianggap dan dinilai tidak bekerja, katanya menjelaskan, kenapa surat permohonan atas nama PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP) dikirim ke klainnya.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Aman, Polri dan TNI Gelar Patroli Berskala Besar di Jakarta Pasca unjuk Rasa

Lalu untuk faktur resi pembayaran dan juga rencana anggaran biaya (RAB) untuk pemasangan jaringan air, katanya mengatakan lebih jauh, diperoleh dan didapat dari Gordon.

"Kalau tidak bekerja, kenapa uang 20 juta diberikan dan ditransfer ke klien saya?," ujarnya mengatakan seraya menambahkan sukses fee yang diterima klainnya karena sudah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X