“Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas kawasan PPKH, realisasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada.
Baca Juga: Rembuk Stunting Kabupaten Lingga: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Menurunkan Angka Stunting
Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan otorisasi pakta sudah ada.
Tinggal satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Dishub Tanjungpinang Sosialisasikan SK Trayek dan Asuransi Penambang di Kampung Bugis
Lis Apresisi Atas Pengabdian GM Pelindo dan Sinergi Bersama Pemko Tanjungpinang
Wawako Tanjungpinang Tegaskan Pemko Tanjungpinang Komitmen Dukung Tingkatkan Sistem Pertahanan dan Keselamatan Wilayah
Tim Tanjungpinang Peduli Palestina Targetkan Penggalangan Dana Kemanusiaan Palestina Capai Rp1 Miliar
Sosialissi B2SA Goes To School, TP-PKK Kota Batam Road Show ke Sekolah di 12 Kecamatan
SDN 004 Batuampar Gelar 'MPLS Ramah Anak' Dipola Lebih Ceria dan Bebas Aksi Bullying
Rembuk Stunting Kabupaten Lingga: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Menurunkan Angka Stunting
Walikota Batam Berharap Pemuka Agama saat Berdakwah Bangun Kesadaran Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
Wawako Raja Ariza Kagum dan Apresiasi Kegiatan Baksos dan Pelestarian Budaya Teo Chew di Tanjungpinang
Agar Berjalan Efektif dan Efesien, Posyandu harus Miliki Tolak Ukur Jelas dan Perencanaan Matang