Dikarenakan Daya Tampung Petak Makan Makin Terbatas, Pemko Batam Usulkan Penambahan Lahan TPU Seluas 122,31 Hektar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 15 Juli 2025 | 15:21 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin bersalaman dengan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut. (Foto: Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin bersalaman dengan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut. (Foto: Diskominfo Batam)

“Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas kawasan PPKH, realisasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada.

Baca Juga: Rembuk Stunting Kabupaten Lingga: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Menurunkan Angka Stunting

Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan otorisasi pakta sudah ada.

Tinggal satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal,” jelasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X