KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait penetapan Surat Keputusan (SK) trayek, tarif penumpang, serta perlindungan asuransi untuk kelompok penambang di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kamis 10 Juli 2025 lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, pihak Kelurahan Kampung Bugis.
Dan tiga kelompok penambang yang terdiri dari satu kelompok penambang boat serta dua kelompok mesin Robin.
Baca Juga: Dewi Beberkan Kerugian PT AMI Sebesar Rp50 Miliar Akibat dari Kejahatan Terdakwa Roliati dan Rustam
Kepala Disbub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, melalui Kabid Pelayaran, M. Tri Putranto, menjelaskan kegiatan ini merupakan inisiatif bersama antara Dishub dan PT Jasa Raharja sebagai upaya menata transportasi laut rakyat.
Hal ini agar lebih tertib, aman, dan terlindungi secara hukum serta asuransi.
“Kami ingin memastikan bahwa penambang maupun penumpang memiliki jaminan keselamatan melalui asuransi.
Baca Juga: Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Pak Amat Batam
Sekaligus menata legalitas trayek dan tarif yang berlaku,” ujar Tri.
Sosialisasi juga mendapat sambutan positif dari para pengurus kelompok penambang.
Perwakilan masing-masing kelompok menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan legalitas transportasi laut skala kecil.***
Artikel Terkait
Sinergi Forkopimda Batam dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional 2025
Walikota Batam Serahkan Insentif Ketua RT/RW, LPD dan Tokoh Masyarakat di 9 Kecamatan
Pemko Batam Bentuk 64 Koperasi Merah Putih, Diharapkan Mampu Memaksimalkan Potensi Lokal
833 Tokoh Agama di Batam Terima Insentif, Amsakar Ajak Wujudkan 15 Program Prioritas
Ketua TP PKK Kota Batam Beri Motivasi Siswa Baru saat Ikuti Kegiatan MPLS
Upaya Menekan Inflasi, TPID Tanjungpinang Rutin Monitoring Harga Harian
Perubahan APBD 2025 Dinilai Walikota, Momentum Strategis Perkuat Arah Kebijakan Fiskal Fondasi Menuju Visi Tanjungpinang Bimasakti
Polresta Barelang dan Petugas Lapas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Batam
Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Pak Amat Batam
Dewi Beberkan Kerugian PT AMI Sebesar Rp50 Miliar Akibat dari Kejahatan Terdakwa Roliati dan Rustam