Walikota Batam Serahkan Insentif Ketua RT/RW, LPD dan Tokoh Masyarakat di 9 Kecamatan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 14 Juli 2025 | 14:28 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad menyerahkan insentif bagi ketua RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di 9 kecamatan.  (Foto: Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad menyerahkan insentif bagi ketua RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di 9 kecamatan. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad, menyerahkan insentif bagi ketua RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di 9 kecamatan dalam satu hari penuh, Minggu 13 Juli 2025.

Penyerahan insentif dikemas dalam siturahmi digelar di Foodcourt Hotel Pacific Sungai Jodoh, Batu Ampar,

Dan berlangsung penuh keakraban dan disambut antusias oleh peserta yang hadir.

Baca Juga: Sinergi Forkopimda Batam dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional 2025

Memasuki siang hari Amsakar didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, melanjutkan silaturahmi serupa dengan ketua RT, RW, LPM, dan tokoh dari Kecamatan Batu Aji, Sekupang, dan Sagulung.

Diadakan di Gedung Pakuba Buana Central, bayang-bayang suasana kekeluargaan yang hangat.

Menutup rangkaian kegiatan pada sore hari, Amsakar menyapa para ketua RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Sei Beduk, Nongsa, dan Batam Kota.

Baca Juga: 19 Tim OPD Ikut Berlaga di Turnamen Mini Soccer Piala Walikota Tanjungpinang

Digelar di Aula Yos Sudarso, Batam Centre.

Pertemuan ini menjadi kesempatan memperkuat kebersamaan dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakat.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada para ketua RT, RW, LPM.

Baca Juga: Diikuti 1.215 Peserta, Walikota Batam Lepas Ajang Lomba Lari Batam 10K

Serta juga tokoh masyarakat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keharmonisan dan mendukung pembangunan Kota Batam.

“Kami akan terus berkomitmen memperhatikan kesejahteraan RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik pada tingkat yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X