KLIKREAD.COM, Batam - Dewi, istri Direktur PT AKtive Marine Industries (PT AMI) mengatakan sangat besar kerugian yang dialami perusahaan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Roliati dan Rustam.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, Dewi menegaskan nilai kerugian yang dialami perusahaan yang sebelumnya dibawah kendali almarhum suaminya Lim Siang Huat ini berkisar Rp50 miliar.
"Kerugian Rp50 miliar ini sempat muncul dalam persidangan, karena memang saya sampaikan seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan," kata Dewi ke wartawan di seputaran Bengkong, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Menteri Nusron Minta Evaluasi Tunggakan hingga Layanan Elektronik Seluruh Kantah di Indonesia
Dia menegaskan angka kerugian yang disampaikan itu bukan asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya menambahkan, ada hitungan dan bisa dipertanggungjawabkan hitungan untuk kerugiannya.
Disebutkannya, ada beberapa rincian dari nilai kerugian itu sendiri. Untuk nilai kerugian pertama yakni sebesar Rp8,4 miliar. Angka ini merupakan hasil audit yang sudah diserahkan dalam persidangan.
Kerugian selanjutnya, kata Dewi menjelaskan, diperoleh dari saham yang dikuasai secara ilegal, keterangan palsu dan dokumen palsu sebesar 20,5 persen oleh terdakwa Roliati.
Baca Juga: Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Pak Amat Batam
Dan dari nilai saham yang dikuasai secara ilegal oleh terdakwa itu, katanya mengatakan lebih jauh, angka kerugiannya sebesar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar.
Dijelaskannya, angka puluhan miliar ini keluar dari orang yang merupakan utusan dari terdakwa Roliati untuk mengajak damai dengan menukarkan saham 20.5 persen yang dikuasai secara ilegal itu.
"Dalam mediasi sebelumnya, kita diminta untuk kumpulkan semua uang perusahaan. Lalu melalui utusannya itu terdakwa Roliati yang sudah berulang kali datang untuk meminta damai dengan Rp30 miliar sampai Rp40 miliar," jelas Dewi.
Baca Juga: Polresta Barelang dan Petugas Lapas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Batam
Selanjutnya Dewi melanjutkan untuk menghitung nilai kerugian yang dialami PT AMi dengan tindakan kejahatan pemalsuan dan keteragan palsu terdakwa ini.
Artikel Terkait
19 Tim OPD Ikut Berlaga di Turnamen Mini Soccer Piala Walikota Tanjungpinang
Sinergi Forkopimda Batam dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional 2025
Walikota Batam Serahkan Insentif Ketua RT/RW, LPD dan Tokoh Masyarakat di 9 Kecamatan
Pemko Batam Bentuk 64 Koperasi Merah Putih, Diharapkan Mampu Memaksimalkan Potensi Lokal
833 Tokoh Agama di Batam Terima Insentif, Amsakar Ajak Wujudkan 15 Program Prioritas
Ketua TP PKK Kota Batam Beri Motivasi Siswa Baru saat Ikuti Kegiatan MPLS
Upaya Menekan Inflasi, TPID Tanjungpinang Rutin Monitoring Harga Harian
Perubahan APBD 2025 Dinilai Walikota, Momentum Strategis Perkuat Arah Kebijakan Fiskal Fondasi Menuju Visi Tanjungpinang Bimasakti
Polresta Barelang dan Petugas Lapas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Batam
Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Pak Amat Batam