Dikatakannya masih banyak lagi aset yang digelapkan, seperti kendaraan yakni 4 unit kendaraan mewah. Lalu, tambahnya, ada juga aset perusahaan yang lain dijual oleh terdakwa.
"Jika dihitung secara kasar, kerugian yang dialami perusahaan itu sudah Rp50 miliar, bahkan bisa lebih," sebut Dewi yang diiyakan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pemko Batam Bentuk 64 Koperasi Merah Putih, Diharapkan Mampu Memaksimalkan Potensi Lokal
Dikatakannya, kerugian Rp50 miliar yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa itu tidak asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya lebih jauh, kerugian itu sudah dihitung sejak kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. ***
Artikel Terkait
19 Tim OPD Ikut Berlaga di Turnamen Mini Soccer Piala Walikota Tanjungpinang
Sinergi Forkopimda Batam dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional 2025
Walikota Batam Serahkan Insentif Ketua RT/RW, LPD dan Tokoh Masyarakat di 9 Kecamatan
Pemko Batam Bentuk 64 Koperasi Merah Putih, Diharapkan Mampu Memaksimalkan Potensi Lokal
833 Tokoh Agama di Batam Terima Insentif, Amsakar Ajak Wujudkan 15 Program Prioritas
Ketua TP PKK Kota Batam Beri Motivasi Siswa Baru saat Ikuti Kegiatan MPLS
Upaya Menekan Inflasi, TPID Tanjungpinang Rutin Monitoring Harga Harian
Perubahan APBD 2025 Dinilai Walikota, Momentum Strategis Perkuat Arah Kebijakan Fiskal Fondasi Menuju Visi Tanjungpinang Bimasakti
Polresta Barelang dan Petugas Lapas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Batam
Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Pak Amat Batam