KPK Beri Arahan Pemda Terhadap Calon Penerima Hibah dan Bansos Harus Jelas dan Objektif

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 10 Juli 2025 | 16:11 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin saat mengikuti rakor Evaluasi Penyelenggaraan Penyaluran Hibah, Bansos dan Bantuan Pemerintah bersama KPK, Kamis 10 Juli 2025. (Foto:Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin saat mengikuti rakor Evaluasi Penyelenggaraan Penyaluran Hibah, Bansos dan Bantuan Pemerintah bersama KPK, Kamis 10 Juli 2025. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan arahan kepada pemerintah daerah (Pemda) terhadap calon penerima hibah dan Bansos harus jelas dan objektif.

Penerima juga kata KPK harus melewati proses verifikasi administratif dan faktual.

Maka dari itu untuk Ormas, harus dipastikan terdaftar resmi dan berbadan hukum.

Baca Juga: Amsakar Nilai Realisasi Investasi PT STANIA Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Membuka Lapangan Kerja di Kota Batam

Dan dalam penyerahan hibah tersebut harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal tersebut ditegaskan KPK saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Penyaluran Hibah, Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah, Kamis 10 Juli 2025.

Rakor digelar melalui Zoom Meeting secara virtual dipimpin oleh Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK, Uding Juharudin.

Baca Juga: Empat Nelayan di Bintan Timur Ditangkap Bermain Judi, Polisi Sita Uang Tunai 7 Juta Rupiah

Sementara Pemko Batam menghadiri Rakor tersebut diwaliki Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

“Materi zoom yang disampaikan KPK sangat penting.

Mengingat Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran untuk hibah dan Bansos kepada masyarakat, lembaga dan Ormas melalui APBD,” ujar Jefridin usai mengikuti rakor secara virtual.

Baca Juga: Ketua TP PKK Kota Batam Hadiri Rakernas X TP-PKK Perkuat Sinergi Antar Daerah

“Tentunya dalam pemberian hibah ini Pemerintah Kota Batam sudah sesuai mekanisme dan sesuai ketentuan.

Sebelum menetapkan penerima hibah melalui SK, akan dilakukan seleksi dan verifikasi terhadap calon penerima hibah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X