Jika sudah, baru ditetapkan beradasarkan SK Wali Kota dan penerima hibah wajib menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Baca Juga: Launching Aplikasi Sentuh Tanahku, Kakanwil Nurus: Semangat Hijrah Membuat Perubahan Besar
Agar dalam penyaluran hibah dan bansos ini, Pemerintah dapat menerapkan sistem digitalisasi.
Sehingga terintegrasi dengan sistem berbasis digital mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, Pencairan, dan Pelaporan.
Bisa berinteraksi dengan SIPD Kemendagri, DTKS Kemensos, atau sistem daerah.
“Tentunya dengan menggunakan sistem digitalisasi dana hibah atau bansos ini lebih transparan dalam penyalurannya.
Sehingga dapat melindungi masyarakat sebagai kontrol sosial.
Secara internal, Inspektorat Daerah juga melakukan audit khusus dan audit kinerja terhadap hibah dan bansos,” ucap Jefridin lagi.***
Artikel Terkait
Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Tandon Air dan Peresmian Sanitasi Ponpes Daarul Hikam
Indeks SPM Pendidikan Tanjungpinang 2025 Capai 82.01 Tertinggi di Provinsi Kepri
Pemko Tanjungpinang Siapkan Lapak Alternatif Tampung Penertiban PKL di Sekitar Pasar Bincen
Pemko Tanjungpinang Tanamkan Nilai Budaya Melayu Sejak Dini Melalui Jalur Pendidikan
Dinkes Kota Tanjungpinang Sediakan 3.041 Kuota bagi Warga Tidak Mampu Daftar BPJS Kesehatan
Upaya Penataan Kawasan Lebih Bersih dan Nyaman, Satpol PP Kota Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center
Launching Aplikasi Sentuh Tanahku, Kakanwil Nurus: Semangat Hijrah Membuat Perubahan Besar
Ketua TP PKK Kota Batam Hadiri Rakernas X TP-PKK Perkuat Sinergi Antar Daerah
Empat Nelayan di Bintan Timur Ditangkap Bermain Judi, Polisi Sita Uang Tunai 7 Juta Rupiah
Amsakar Nilai Realisasi Investasi PT STANIA Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Membuka Lapangan Kerja di Kota Batam