“Ketentuan konten kampanye harus sesuai dengan tema yakni “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik”.
Harus berbasis fakta dan mudah dipahami, akurat dan memiliki pesan yang jelas.
Kampanye Antikorupsi dapat dibuat dalam bentuk spanduk, banner ataupun baliho,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengintruksikan agar Perangkat Daerah dan Camat berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah Kota Batam dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batam.***
Artikel Terkait
48 Personel PPPK Satpol PP Tanjungpinang Terima Penyematan Pangkat
Peserta Khafilah di Ajang STQH XI Kepri Bersaing Berikan Penampilan Terbaik
Pendidikan PAUD Tidak Hanya Mengajarkan Huruf dan Angka, Melainkan Menbentuk Karaktek Anak Sejak Usia Dini
Tinjau Lokasi Kebakaran di KPLI Kabil, BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Walikota Berharap Tak Terjadi Lagi Kasus Kekerasan di Batam
Kemendikdasmen Apresiasi Pelaksanaan SPMB di Kota Batam Berjalan Lancar
Warga Binaan Lapas Batam Terlibat dalam Giat Bersih-Bersih di Polresta Barelang Sambut HUT POLRI ke-79,Sinergi Penuh Makna
BP Batam dan EDCF Korea Gelar Monev Proyek IPAL
Tim Task Force Penertiban dan Penataan Masih Berlanjut Bongkar Reklame Tak Berizin
519 Titik Reklame Berhasil Ditertibkan Secara Mandiri