519 Titik Reklame Berhasil Ditertibkan Secara Mandiri

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 25 Juni 2025 | 14:15 WIB
Hasil Penertiban reklame tak berizin. (Foto:Diskominfo Batam)
Hasil Penertiban reklame tak berizin. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin dan juga Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, melaporkan kepada Walikota Batam Amsakar Achmad terkait progres penertiban reklame di Kota Batam, Selasa 24 Juni 2025.

Berdasarkan data rekapitulasi per 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dari 32 biro reklame yang berbeda.

Penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 681 titik reklame di Batam yang tidak memiliki izin atau menyalahi ketentuan.

Baca Juga: Tim Task Force Penertiban dan Penataan Masih Berlanjut Bongkar Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota Batam mengapresiasi langkah kooperatif dari para pemilik usaha reklame yang telah menindaklanjuti surat pemberitahuan dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Tenggat waktu yang diberikan adalah 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan, atau sampai akhir Juni 2025.

Jika tidak dipenuhi, maka reklame tersebut akan masuk dalam daftar penertiban berikutnya.

Baca Juga: BP Batam dan EDCF Korea Gelar Monev Proyek IPAL

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mendorong agar para pelaku usaha bisa tertib administrasi dan mendukung wajah kota yang lebih modern.

Batam harus menjadi contoh dalam penataan ruang publik,” katanya.

Menurut Jefridin, penertiban ini sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, yang merujuk pada instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kemendikdasmen Apresiasi Pelaksanaan SPMB di Kota Batam Berjalan Lancar

Arahan tersebut disampaikan saat retret kepala daerah di Magelang, di mana Presiden menekankan pentingnya penataan kota sebagai cerminan wajah negara.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Batam untuk bertindak lebih tegas dan sistematis dalam melakukan penataan dan penertiban di Kota Batam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X