48 Personel PPPK Satpol PP Tanjungpinang Terima Penyematan Pangkat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 24 Juni 2025 | 14:31 WIB
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyematkan pangkat pada pegawai PPPK Satpol PP. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyematkan pangkat pada pegawai PPPK Satpol PP. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan penyematan pangkat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apel Pagi digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa 24 Juni 2025.

Sebanyak 48 personel PPPK secara resmi menerima penyematan pangkat sebagai tindak lanjut dari pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Dukung Ketahanan Pangan, Wujudkan Asta Cita Presiden RI Menuju Indonesia Emas

Prosesi penyematan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.

Disaksikan oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh personel Satpol PP dalam suasana apel yang tertib dan khidmat.

Dalam amanatnya, Kasat Pol PP menegaskan, bahwa pangkat bukan hanya simbol kehormatan.

Baca Juga: Walikota Batam Apresiasi Kontribusi Wajib Pajak Atas Partisipasi Aktif Pembangunan Kota Batam

Tetapi juga amanah besar yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pangkat bukan sekadar lambang di seragam, tetapi amanah yang harus dijaga, dihormati, dan dibuktikan melalui sikap dan tindakan.

Kami berharap seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, loyalitas, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas,” ujar Abdul Kadir.

Baca Juga: Pemko Batam Bantu Pinjaman Permodalan Pelaku UMKM Tanpa Bunga

Ia juga mengingatkan agar personel tidak menjadi arogan setelah menyandang status dan atribut resmi sebagai PPPK.

“Penyematan pangkat dan lambang Korpri bukan berarti kalian boleh bersikap petantang-petenteng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X