Pemko Batam Bantu Pinjaman Permodalan Pelaku UMKM Tanpa Bunga

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 24 Juni 2025 | 07:04 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad memperlihatkan penandatanganan kesepakatan bersama pemberian subsidi bunga kepada bank BTN bagi pelaku UMKM. (Foto:Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad memperlihatkan penandatanganan kesepakatan bersama pemberian subsidi bunga kepada bank BTN bagi pelaku UMKM. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani kesepakatan bersama tentang pemberian subsidi bunga kepada bank untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan dilakukan di Harris Hotel Batam Centre, Senin 23 Juni 2025.

Hal ini sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

Walikota Batam Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pelaku UMKM memiliki peran besar dalam peningkatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Oleh karena itu, perhatian terhadap UMKM menjadi salah satu dari 15 program prioritas pasangan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

“UMKM harus menjadi perhatian kita semua.

Baca Juga: Kunjungi Kandang Ayam PT Japfa Comfeed di Bintan, Titiek Harap Dapat Serap Tenaga Kerja Lokal

Mereka bukan hanya sekedar penyangga ekonomi masyarakat, tapi juga menjadi tulang punggung dalam membuka lapangan kerja,” ujar Amsakar.

Melalui program ini, pelaku UMKM yang telah menjalankan usahanya minimal enam bulan dapat memperoleh pembiayaan sebesar Rp20 juta tanpa bunga dengan tenor selama dua tahun.

Untuk tahun ini, targetnya 1.500 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Untuk ke 15 Kalinya, Pemprov Kepri Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemerintah Kota Batam memberikan subsidi bunga secara langsung kepada pihak bank, dalam hal ini BTN, yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana.

“Hari ini, kami fokus agar UMKM memiliki akses permodalan yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X