KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin, mengatakan sesuai arahan Walikota Tanjungpinang Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehan berjualan di fasilitas umum.
Namun usai berjualan, PKL diminta untuk menertibkan kembali barang jualannya.
“Sesuai arahan pimpinan dan atensi Wali Kota, PKL diperbolehkan berjualan.
Namun seluruh barang dagangan dan alat masak harus disimpan setelah selesai berdagang jangan dibiarkan di fasilitas umun,” ujar Yusri.
Baca Juga: Beri Kepastian Hukum Pengusaha Reklame, Pemko Batam Gesa Revisi Perwako No 50 Tahun 2024
Diatakan Yusril, bahwa berdasarkan hasil pendataan, masih banyak PKL yang tidak memindahkan lapak, tenda, gerobak, maupun kontainer setelah berjualan.
Kondisi ini mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.
Berdasarkan rekapitulasi, ditemukan sejumlah lapak dan perlengkapan jualan yang telah ditinggalkan dalam keadaan terbengkalai.
Selain itu, juga terdapat spanduk bekas dan barang-barang tidak terpakai yang dipasang di ruang terbuka hijau.
Sehingga menciptakan kesan semrawut dan mengganggu keindahan kota.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama unsur wilayah melakukan penertiban dan pemasangan stiker larangan pada barang-barang yang ditinggalkan di fasilitas umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan satu unit gerobak warung kelontong dan satu unit gerobak bubur ayam yang telah lama terbengkalai.
Sebanyak sembilan stiker larangan ditempelkan pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan.
Artikel Terkait
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
Polsek Sagulung Dukung Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
SPMB Batam 2025, Amsakar: SayaTidak Mau Dengar Ada Pungli
Walikota Batam Tegaskan Pelaksanaan SPMB Jangan Ada Pungli, dan Ingatkan Sekolah Kuota Rombel
Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wujud Nyata Sinergitas TNI dan Masyarakat, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak di Satuan Penerbal se Indonesia
Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam
Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025
Program 100 Hari Kerja , Lis Fokus Tuntaskan Masalah Dasar Penghambat Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Beri Kepastian Hukum Pengusaha Reklame, Pemko Batam Gesa Revisi Perwako No 50 Tahun 2024