Baca Juga: Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025
Penataan juga dilakukan terhadap lapak-lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unsur wilayah bersama ketua RT setempat.
Adapun untuk gerobak warung kelontong di depan Lotus, petugas telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik untuk segera merelokasi dalam batas waktu tiga hari.
Sedangkan untuk lapak-lapak yang telah ditinggalkan, diberikan tenggat waktu dua minggu setelah pemasangan stiker larangan.
Gerobak bubur ayam yang ditinggalkan telah diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil penertiban.
Sementara itu, barang dagangan dan spanduk yang ditemukan di kawasan RTH Bintan Center juga telah dibersihkan dan dikoordinasikan dengan DLH untuk dibawa ke TPA.***
Artikel Terkait
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam
Polsek Sagulung Dukung Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
SPMB Batam 2025, Amsakar: SayaTidak Mau Dengar Ada Pungli
Walikota Batam Tegaskan Pelaksanaan SPMB Jangan Ada Pungli, dan Ingatkan Sekolah Kuota Rombel
Pemko Batam Tanggung 17.818 Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wujud Nyata Sinergitas TNI dan Masyarakat, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak di Satuan Penerbal se Indonesia
Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol di PT Truckindo Batam
Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025
Program 100 Hari Kerja , Lis Fokus Tuntaskan Masalah Dasar Penghambat Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Beri Kepastian Hukum Pengusaha Reklame, Pemko Batam Gesa Revisi Perwako No 50 Tahun 2024