Meski meraih opini WTP, Amsakar menekankan bahwa terdapat beberapa catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Baca Juga: Polsek Sungai Beduk Laksanakan Trauma Healing Bagi Korban Kekerasan Anak di Muka Kuning
Ia memastikan Pemerintah Kota akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bagian dari komitmen peningkatan tata kelola keuangan daerah.
“Laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Batam sesuai tata tertib yang berlaku.
Wali Kota berharap pembahasan berjalan lancar dan konstruktif demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Semoga seluruh ikhtiar ini membawa keberkahan bagi Kota Batam dan seluruh warganya,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Wakil Walikota Batam Turun Langsung Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Nunggak Pajak
Walikota Batam Minta OPD Penghasil PAD Tingkatkan Kinerja dan Optimalisasi Pendapatan
Sambut Hari Raya Idul Adha, DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Bazar Murah Gerai Pangan
Jemaah Haji Tanjungpinang Tiba 13 Juni, Keluarga Bisa Langsung Jemput di Pelabuhan Internasional SBP
Kota Tanjungpinang Jadi Daerah Tercepat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pawai Takbir Harus Terus Dilestarikan, Walikota Tanjungpinang Serahkan Hadiah Lomba Takbir Idul Fitri
Polsek Sungai Beduk Laksanakan Trauma Healing Bagi Korban Kekerasan Anak di Muka Kuning
Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Listrik 24 Jam dan Bantuan Pasang Baru di Kota Batam
Program Pengayaan UAS Diterapkan SMPN 17 Batam, Dongkrak Peningkatan Nilai Akademik Siswa
Pemko Batam Targetkan 20 Persen Kebutuhan Harian Terpenuhi dari Produk Pertanian Lokal