Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Deputi BP Batam.
Baca Juga: PLN Resmikan Empat Pulau Terluar di Provinsi Kepri Dapat Layanan Listrik 24 Jam
Dan sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemko Batam.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam.
“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Batam sebagai kota yang lebih tertib, nyaman, dan tertata.
Sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya,” harapnya.***
Artikel Terkait
Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Komitmen Melestarikan Bahasa Melayu
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Reformasi Birokrasi
Upaya BP Batam Jaga Kondusifitas Iklim Investasi, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Cek Langsung Kegiatan Produksi di Kawasan Industri
BP Batam Sambut Positif Rencana Ekspansi Gexpro Services ke Batam
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Tinjau Kondisi Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Raja Isa
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kp Pelita Dukung Program Ketahanan Pangan dalam Rangka Asta Cita Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
PLN Resmikan Empat Pulau Terluar di Provinsi Kepri Dapat Layanan Listrik 24 Jam
Gubernur Kepri Tegaskan Jaga Sikap, Prilaku dan Integritas, 3.559 Pegawai Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan ASN
99,10 Persen Rumah Tangga di Provinsi Kepri Telah Menikmati Layanan Listrik
Pemko Batam Targetkan Bentuk Koperasi Merah Putih di 64 Kelurahan se-Kota Batam