Pemko Batam Targetkan Bentuk Koperasi Merah Putih di 64 Kelurahan se-Kota Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 28 Mei 2025 | 15:30 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad saat memimpin Rapat Pemebentukan Koperasi Merah Putih Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam. (Foto:Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad saat memimpin Rapat Pemebentukan Koperasi Merah Putih Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad, menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam.

Terget Koperasi Merah Putih ini bisa tercapai sebelum Juni 2025.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

Walikota Batam menyampaikan, bahwa pembentukan koperasi kelurahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: 99,10 Persen Rumah Tangga di Provinsi Kepri Telah Menikmati Layanan Listrik

Serta menjadi bagian dari program prioritas Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Kita ingin setiap kelurahan di Batam memiliki koperasi yang benar-benar berfungsi sebagai instrumen ekonomi masyarakat.

Target kita jelas, seluruh koperasi harus sudah terbentuk dan aktif sebelum Juni 2025,” tegas Amsakar.

Baca Juga: Gubernur Kepri Tegaskan Jaga Sikap, Prilaku dan Integritas, 3.559 Pegawai Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan ASN

Penegasan Amsakar saat memimpin Rapat Pemebentukan Koperasi Merah Putih Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa 27 MEI 2025.

Untuk mempercepat realisasi program ini, Pemko Batam telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Satgas ini diketuai langsung oleh Wali Kota, dengan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, serta melibatkan berbagai kepala organisasi perangkat daerah.

“Satgas ini menjadi motor penggerak di lapangan.

Baca Juga: PLN Resmikan Empat Pulau Terluar di Provinsi Kepri Dapat Layanan Listrik 24 Jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X