Pemko Tanjungpinang Salurkan Sapi Limousin Cross Banmas Presiden untuk Kurban

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:40 WIB
Sapi Limousin Cross Banmas Presiden disalurkan Pemko Tanjungpinang untuk kegiatan kurban.
Sapi Limousin Cross Banmas Presiden disalurkan Pemko Tanjungpinang untuk kegiatan kurban.

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk pertama kalinya menerima bantuan sapi kurban dari Bantuan Masyarakat (Banmas) Presiden pada perayaan Idul Adha 1446 H/2025 M.

Bantuan ini disalurkan ke Masjid Nurul Iman, Jalan Juanda, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Penyaluran sapi Banmas merupakan program rutin tahunan yang difasilitasi Pemerintah melalui Sekretariat Negara.

Baca Juga: SBP Berbenah, Pelindo Rangkul Seluruh Stakeholder Guna Peningkatan Layanan di Coffee Morning

Tahun ini, bantuan dialokasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria sapi dan masjid penerima yang telah ditentukan.

Proses distribusi melibatkan koordinasi empat kementerian, yaitu Sekretariat Negara, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Sapi kurban Banmas Presiden untuk Tanjungpinang disediakan oleh peternak lokal dan akan diserahkan kepada pemerintah kota sehari sebelum pelaksanaan Iduladha.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah, Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Kerjasama

“Jenis sapi Limousin Cross ini berumur empat tahun dengan bobot hidup mencapai 916 kilogram,” ujar Plh. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, Jumat 23 Mei 2025.

Untuk menjamin kesehatan hewan dan kenyamanan masyarakat selama pemotongan kurban, Dinas PPP melakukan pemeriksaan veteriner untuk mencegah penularan penyakit zoonosis.

“Kami juga menerapkan pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk menjaga kesejahteraan hewan,” jelas Yoni.

Selain itu, dinas memberikan pendampingan teknis kepada pengurus dan panitia kurban masjid penerima Banmas Sapi Kurban agar penanganan daging kurban berjalan secara higienis dan saniter.

Baca Juga: Kalapas Kelas IIA Batam Pastikan Warga Binaan Terpenuhi Hak Makan Tiga Kali Sehari

“Pendampingan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban,” tambah Yoni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X