Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB.
Baca Juga: Jalan Pelantar II Amblas, Akses ke Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Dialihkan Sementara
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Potensi PAD, Pemko Batam Gelar FGD Bahas Tata Kelola dan Survei Potensi Perparkiran
Jaga Kesolidan dan Profesionalisme, Bea Cukai Batam Gelar Apel Rutin Bulanan
Kolaborasi Semen Merah Putih dan PT Perkasa Beton Batam: Siap Dukung Proyek Strategis Nasional
Kepulauan Riau Terus Jadi Sorotan sebagai Jalur Utama Masuknya Narkoba
Perebutkan Hadiah Rp132 Juta, Dispora Buka Turnamen Bola Voli Piala Bergilir Walikota Batam
Turut Hadir Rakor KPK, Lis Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi
Jalan Pelantar II Amblas, Akses ke Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Dialihkan Sementara
Polsek Nongsa Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural
Meski Hari Libur, Imigrasi di Kepri Tetap Layani Pembuatan Paspor Lewat Program "Eazy 1000 Passport"
Driver Online Kepri Serentak akan Lakukan Aksi Damai Besar-besaran Sampaikan 4 Tuntutan