Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Prostitusi Berkedok Agensi LC

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 18 Mei 2025 | 13:26 WIB
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media. (Polresta Barelang/Antara)
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media. (Polresta Barelang/Antara)

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB.

Baca Juga: Jalan Pelantar II Amblas, Akses ke Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Dialihkan Sementara

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X