Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Prostitusi Berkedok Agensi LC

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 18 Mei 2025 | 13:26 WIB
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media. (Polresta Barelang/Antara)
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media. (Polresta Barelang/Antara)

KLIKREAD.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu.

Hal tersebut dikarenakan sempat meresahkan masyarakat Kota Batam.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andretian mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi.

Baca Juga: Driver Online Kepri Serentak akan Lakukan Aksi Damai Besar-besaran Sampaikan 4 Tuntutan

”Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” ujar Debby dikutip dari antara, Minggu 18 Mei 2025.

Setelah dilakukan kesepakatan antara penyidik yang menyamar dengan pelaku penyedia jasa LC, Tim Satreskrim Polresta Baralang langsung menuju lokasi pertemuan dan dilakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, didapati dua orang perempuan tanpa busana berinisial N dan R.

Baca Juga: Meski Hari Libur, Imigrasi di Kepri Tetap Layani Pembuatan Paspor Lewat Program Eazy 1000 Passport

Serta satu alat kontrasepsi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dari penggerebekan tersebut, ditangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai muncikari berinisial IF, 26, dan HB, 30.

”Pelaku IF ini perannya sebagai koordinator lapangan, HB sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” ujar Debby Tri Andretian.

Baca Juga: Polsek Nongsa Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup internal agensi menggunakan istilah sandi CD3 bertarif Rp 3,5 juta untuk sekali kencan.

”Pelaku IF bertugas menyebarkan informasi kepada para LC di bawah agensi, sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan,” papar Debby Tri Andretian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X