Polsek Nongsa Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:56 WIB
Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di wilayah hukumnya Sabtu, 17 Mei 2025.
Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di wilayah hukumnya Sabtu, 17 Mei 2025.

KLIKREAD.COM, Batam - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di wilayah hukumnya Sabtu, 17 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

Dalam kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Baca Juga: Menkes Klarifikasi Pernyataanya Soal Pria Pakai Celana Ukuran 33 akan Cepat Menghadap Allah

Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IS (48), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, melaporkan bahwa dirinya diberangkatkan secara ilegal ke Negara Singapura oleh pelaku pada tanggal 28 April 2025.

Setibanya di Singapura, korban tidak menemukan pekerjaan yang dijanjikan dan akhirnya kembali ke Batam keesokan harinya, pada 29 April 2025.

Baca Juga: Film Gundik Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Ada Luna Maya dan Maxime Bouttier di Dalamnya

Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kegiatan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Baca Juga: Turut Hadir Rakor KPK, Lis Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi

1. 1 (satu) buah paspor atas nama korban
2. 1 (satu) lembar tiket kapal Batam–Singapura
3. 1 (satu) lembar tiket kapal Singapura–Batam
4. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna biru

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas praktik penempatan pekerja migran ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X