Untuk terdakwa Aziz, sidang dilanjutkan tuntutan yang dijadwalkan serentak bersama 11 terdakwa lainnya pada 16 Mei.
Sidang perkara ini, masih menyisakan pemeriksaan saksi ahli dan ad de charge, untuk sembilan terdakwa lainnya, yang dijadwalkan pekan depan.
Para terdakwa itu, yakni Kompol Satria Nanda mengajukan saksi ahli yang akan disidangkan pada Senin (5/5).
Kemudian terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadilla, dan Alex Chandra, juga mengajukan saksi ahli yang akan bersidang pada Senin 5 Mei 2025.
Terdakwa Wan Rahmat, Arianto juga mengajukan saksi meringankan (ad de charge) pada Senin 5 Mei 2025.
Baca Juga: Pemprov Kepri Luncurkan Program Beasiswa Tahun 2025
Setelah pemeriksaan para saksi dari pihak terdakwa, agenda sidang selanjutnya menghadirkan saksi verbal lisan.
Yakni penyidik yang memeriksa para terdakwa untuk 11 orang terdakwa yitu Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi.
Dan juga Maruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya, serta Zulkifli Simanjuntak, pada Kamis 9 Mei 2025 mendatang.***
Artikel Terkait
Bahas Kamtibmas, Kapolresta Barelang dan Polsek Batu Ampar Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Batu Ampar
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batam Kota Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif
Kapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2025
Sekda Bintan Sebut Reses Jadi Wadah Efektif Jaring Aspirasi
BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum
Pemprov Kepri Luncurkan Program Beasiswa Tahun 2025
Dinkes Tanjungpinang Gencarkan Kolaborasi Cegah Stunting Melalui Lokamin
Sambut HUT IBI ke-74, Dinkes Tanjungpinang Gratiskan Layanan KB Serentak Mulai 5 Mei
TRC Program Tanjungpinang Berbenah Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Lepas 455 JCH, Gubernur Kepri Titip Pesan Doakan Pemimpin dan Daerah Menjadi Lebih Baik Lagi