KLIKREAD.COM, Batam - Sepuluh dari 12 terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu sabu seberat 1 kg yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan (ad de charge).
Pada sidang Jumat 2 Mei 2025, terdakwa Junadi, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyebut, selain Junaidi, terdakwa lain yang mengajukan saksi ahli dan ad de charge, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi.
Baca Juga: Lepas 455 JCH, Gubernur Kepri Titip Pesan Doakan Pemimpin dan Daerah Menjadi Lebih Baik Lagi
Dan kelima rekannya, kemudian terdakwa Jaka Surya, Wan Rahmat, dan Arianto.
”Untuk terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjutak tidak mengajukan saksi ahli maupun ad de charge, sehingga sidang bisa langsung pemeriksaan terdakwa,” ujar Tiwik dikutip dari antaranews.com.
Sidang lanjutan, ada tiga terdakwa yang disidang. Yakni Junaidi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kemudian Aziz dan Zulkifli masing-masing pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga: TRC Program Tanjungpinang Berbenah Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima sabu-sabu.
Dan juga uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara terdakwa Zulkifli Simanjuntak, mantan anggota TNI disersi pada 2008 itu tidak mengakui BAP tersebut.
Sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi verbal lisan atau penyidik yang memeriksa perkara pada Kamis 9 Mei 2025 mendatang.
Baca Juga: Sambut HUT IBI ke-74, Dinkes Tanjungpinang Gratiskan Layanan KB Serentak Mulai 5 Mei
Artikel Terkait
Bahas Kamtibmas, Kapolresta Barelang dan Polsek Batu Ampar Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Batu Ampar
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batam Kota Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif
Kapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2025
Sekda Bintan Sebut Reses Jadi Wadah Efektif Jaring Aspirasi
BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum
Pemprov Kepri Luncurkan Program Beasiswa Tahun 2025
Dinkes Tanjungpinang Gencarkan Kolaborasi Cegah Stunting Melalui Lokamin
Sambut HUT IBI ke-74, Dinkes Tanjungpinang Gratiskan Layanan KB Serentak Mulai 5 Mei
TRC Program Tanjungpinang Berbenah Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Lepas 455 JCH, Gubernur Kepri Titip Pesan Doakan Pemimpin dan Daerah Menjadi Lebih Baik Lagi