JCH Usia 107 Tahun Asal Pamekasan Meninggal Dunia Sebelum Berangkat Naik Haji ke Tanah Suci

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:37 WIB
Jemaah Calon Haji (JCH) Surabaya tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya./net
Jemaah Calon Haji (JCH) Surabaya tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya./net

KLIKREAD.COM, Jatim - Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Jawa Timur meninggal dunia sebelum diberangkatkan ke tanah suci mekkah.

JCH tersebut berusia 107 tahun merupakan JCH tertua berasal dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Almarhumah menghembuskan napas terakhir di kediamannya pada Sabtu, 26 April 2025, diduga karena sakit.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tepis Kritikan Program Pendidikan Karakter Ala Militer Khusus Siswa Bermasalah

Informasi tersebut dibenarkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.

Meski demikian, keberangkatan jemaah haji lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.

Saat ini, PPIH tengah melakukan pendataan ulang untuk menentukan siapa calon haji tertua pengganti almarhumah.

Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As'adul Anam, menjelaskan bahwa ada dua opsi penggantian bagi calon haji yang meninggal dunia.

Baca Juga: Beginilah Penerapan Pendidikan Karakter ala Militer Diterapkan pada Siswa Bermasalah Selama Berada di Barak Militer

“Pertama, kuota keberangkatan bisa dialihkan kepada anggota keluarga almarhumah, asalkan seluruh dokumen seperti paspor dan visa sudah lengkap sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya Sabtu, 3 Mei 2025.

Opsi kedua adalah dengan melakukan badal haji, yaitu ibadah haji yang dilaksanakan oleh orang lain atas nama almarhumah.

"Proses badal haji ini diatur resmi oleh PPIH dan biayanya ditanggung oleh penyelenggara," tambahnya.

Hingga saat ini, Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan sebanyak 1.139 jemaah dari tiga kelompok terbang (kloter).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Desa Manyeti Alokasikan Dana Desa 20 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X