Ibunda Brigadir J Memberi Ampunanan Kepada Bharada E dan Berharap yang Terbaik, Namun Sambo Tidak!

photo author
Adi Prasatyo, Klik Read
- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:00 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan bakal memvonis penjara Richard Eliezer atau Bharada E, keluarga Brigadir Joshua memberi maaf. (Sumber foto: Grup Promedia Teknologi)
Majelis hakim PN Jakarta Selatan bakal memvonis penjara Richard Eliezer atau Bharada E, keluarga Brigadir Joshua memberi maaf. (Sumber foto: Grup Promedia Teknologi)

"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya! Agar ini pembelajaran berat buat dia (Bharada E), pelajaran berharga bagi dia," tambah Rosti.

Baca Juga: Loker Terbaru Blitar, Jawa Timur di PT Prapatan Zien Perkasa Posisi Purchasing Manager, Pastikan Kamu Melamar

Sementara ketika dimintai tanggapan terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Bharada E, Ibunda Brigadir J, tidak mau mendahului keputusan majelis hakim dan mempercayakan hasil putusan sepenuhnya kepada hakim.

"Semoga nanti proses hukum, biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.

Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J dan membuat kesaksian palsu karena pemufakatan jahatnya bersama terdakwa lain, sebelum akhirnya dia merubah keterangannya dan di jadikan Justice Collaborator dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 15 Kunci Jawaban Nih untuk 15 Februari 2023, Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian

Meski telah menjadi Kolaborator Keadilan, Richard Eliezer atau Bharada E menuntut jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tiga hukuman lainnya yaitu Putri, Kuat dan Ricky yang saat itu hanya di tutut 8 tahun penjara.

Belum diketahui apakah vonis pada Bharada E akan menjadi lebih tinggi seperti tiga hutang lainnya atau malah dikurangi karena statusnya sebagai Justice Collaborator.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X