"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya! Agar ini pembelajaran berat buat dia (Bharada E), pelajaran berharga bagi dia," tambah Rosti.
Sementara ketika dimintai tanggapan terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Bharada E, Ibunda Brigadir J, tidak mau mendahului keputusan majelis hakim dan mempercayakan hasil putusan sepenuhnya kepada hakim.
"Semoga nanti proses hukum, biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.
Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya telah mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J dan membuat kesaksian palsu karena pemufakatan jahatnya bersama terdakwa lain, sebelum akhirnya dia merubah keterangannya dan di jadikan Justice Collaborator dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 15 Kunci Jawaban Nih untuk 15 Februari 2023, Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian
Meski telah menjadi Kolaborator Keadilan, Richard Eliezer atau Bharada E menuntut jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tiga hukuman lainnya yaitu Putri, Kuat dan Ricky yang saat itu hanya di tutut 8 tahun penjara.
Belum diketahui apakah vonis pada Bharada E akan menjadi lebih tinggi seperti tiga hutang lainnya atau malah dikurangi karena statusnya sebagai Justice Collaborator.***
Artikel Terkait
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo, Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu Pada Sidang Ketiga Terdakwa Bharada E
Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Hari ini Mempertemukan Bharada E dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf