Asem-asem Deh! Larangan Penjualan Rokok secara Batangan, Presiden Jokowi Beberkan Alasannya

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Selasa, 27 Desember 2022 | 15:55 WIB
Larangan jual rokok batangan. Presiden Jokowi memberi keterangan pers di Subang, Jawa Barat (27/12/2022). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Larangan jual rokok batangan. Presiden Jokowi memberi keterangan pers di Subang, Jawa Barat (27/12/2022). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Dalam PP tersebut juga diatur terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Selain itu, juga terdapat aturan tentang ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Mau Tes Seleksi PPPK 2022? Pelajari Dulu Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) di Sini!

Selanjutnya, terdapat pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X