Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain alias pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat, pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM di setiap Satpas Polres.
Kapolri juga menekankan sudah adanya pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada institusi Polri.
Baca Juga: Gelandang Prancis Paul Pogba Resmi Tidak Akan Ikut Skuad Prancis ke Piala Dunia 2022 Qatar
Oleh karena itu, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP yang resmi sesuai aturan pemerintah. Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru:
- Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000,
- SIM baru Internasional Rp 250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Atau GgGAPA Meningkat Menjaid 304 Kasus
Dalam Rangka Pengamanan KTT G20 Bali, Sebanyak 9.600 Personel Polisi Siap Diterjunkan
Pesan Presiden Jokowi di Pembukaan R20, Mari Bekerjasama Membangun Perdamaian Dunia