Gaes Cek Yuk Supaya Gak Kena Pungli, Kapolri Membuat Aturan Baru Dalam Penerbitan SIM

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 2 November 2022 | 15:38 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan (dok. pmjnews)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan (dok. pmjnews)

KLIKREAD - Gaes ada info baru nih terkait dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan terbaru terkait penerbitan SIM melalui surat telegram (ST).

Dalam telegram Kapolri tersebut, warga diperbolehkan ujian SIM ulang di hari yang sama, jika tidak lulus tes. Hal ini berbeda dengan sebelumnya yang harus nunggu hingga berapa pekan untuk mengulangnya lagi.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Pembukaan R20, Mari Bekerjasama Membangun Perdamaian Dunia

Dengan menunggu waktu tersebut, ada potensi pungli yang dilakukan oleh oknum di kepolisian di Satpas atau di Polres.

Meskipun demikian ada beberapa aturan yang tetap harus diikuti jika kita melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali pada hari yang sama. 

Jadi jangan sampe tiga kali ya gaes, karena itu sama aja kalian dapat combo gagal total punya SIM, dan lagi-lagi berpotensi kalian pake jasa calo.

Baca Juga: Dalam Rangka Pengamanan KTT G20 Bali, Sebanyak 9.600 Personel Polisi Siap Diterjunkan

Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain. Asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus ujian SIM di awal tadi.

Seperti dilansir dari laman rri.co.id, "Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Atau GgGAPA Meningkat Menjaid 304 Kasus

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga turut menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM. Pemeriksaan psikologi tersebut berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog. Tentu saja yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ujar Kapolri.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Almarhum Brigadir J

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Umumnya besaran pelayanan psikolog dan kesehatan itu sebesar 100 ribuan rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X