"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 pesen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," ungkap Penny K Lukito
Selain itu, BPOM juga memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup.
Sayangnya dengan tidak merilis daftarnya, BPOM terkesan masih ragu-ragu atau tidak berani melangkahi Kementerian Kesehatan dalam hal ini.***
Artikel Terkait
Kepala BPOM: 23 Obat Sirup ini Aman Untuk Digunakan dan Dikonsumsi Masyarakat
BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Yang Diduga Melanggar Batas Kadar Kandungan Berbahaya
Meluasnya Gagal Ginjal Akut pada Anak, DPR Minta Kemenkes dan BPOM Lakukan Upaya Penanganan dan Pencegahan