KLIKREAD - Hari ini Kamis (27/10/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hari ini jadwalnya adalah sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Hendra Kurniawan dengan menghadirkan 10 orang saksi yang akan diperiksai oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Hendra Kurniawan pada pekan lalu sudah menjalani sidang perdananya sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hendra Kurniawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan membantu terdakwa Ferdy Sambo dalam penanganan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Geger! Wanita Bawa Senjata Hendak Terobos Istana Negara dan Jokowi Jadi Sasarannya
Hendra didakwa mengatur dan mengawasi bagaimana menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di TKP dan sekitar komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Seperti dilansir dari laman PMJ News, dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan kali ini, sebanyak 10 orang akan dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Gedung Kramat 106 Menjadi Saksi Bisu Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Yuk Intip Sejarahnya
“Untuk saksi rencananya ada 10 orang,” ujar Ragahdo Yosodiningrat, salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Adapun untuk 10 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Hendra Kurniawan hari ini yakni:
Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Eksepsi Putri Candrawathi, Senasib Dengan Ferdy Sambo
1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota polri
8. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri
9. Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga
10. Ariyanto, PHL Div Propam Polri.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Terhadap Ferdy Sambo, Hakim Menolak Eksepsi dan Nota Keberatan Ferdy Sambo
Selain Hendra Kurniawan, PN Jaksel hari ini juga menjadwalkan persidangan terhadap terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J pada bulan Juli 2022 lalu awalnya sulit diungkap, karena adanya upaya perintangan penyidikan dan penghilangan barang bukti yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: BNPT, Perempuan Yang Berusaha Menerobos Masuk Istana Kepresidenan Ternyata Anggota Ormas Radikal
Perintangan penyidikan tersebut dilakukan untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo mengenai terbununya Brigadir J dengan adanya tembak menembak setelah adanya dugaan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.***
Artikel Terkait
Hukuman di Depan Mata, Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan
Gedung Kramat 106 Menjadi Saksi Bisu Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Yuk Intip Sejarahnya
Geger! Wanita Bawa Senjata Hendak Terobos Istana Negara dan Jokowi Jadi Sasarannya
Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia, Penggagas Kongres Pemuda II dan Lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928