Selain itu, Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. Lanjut Waryono, korban semestinya diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Berkenaan pelaku kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan agama, Waryono mengungkapkan, regulasi yang sedang disusun ini mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana.
Nantinya, bila memenuhi unsur pidana, pelaku akan diserahkan ke penegak hukum.
"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ucapnya, melansir situs resmi Kemenag, Senin (19/09/2022). Dimutip Klikread dari PMJ News.
Baca Juga: Harga Terbaru Honda BeAT Deluxe September 2022, Gak Nyampe 20 Juta, Kamu Menang Banyak Bestie!
“Kalau administratif bisa berupa pemecatan," tambahnya.
Lebih jauh, Kemenag kata Waryono turut memberikan perhatian bagi penanganan kasus kekerasan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu.
Bahkan, pihaknya juga selalu memberikan respon terhadap kesempatan pertama mendapat informasi terkait itu. Upaya yang dilakukan antara lain melakukan identifikasi dan investigasi.***
Artikel Terkait
Azyumardi Azra: Orang Indonesia Pertama Yang Mendapat Gelar CBE Dari Kerajaan Inggris
Update Kasus Ferdy Sambo, Polri: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding Etiknya, Simak Penjelasan Polri
Update Info Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Selidiki Adanya Kesengajaan Ilalang Terbakar
Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat
MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus