3.Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
4.Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
5.Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
6.Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV).
7.Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal).
8.Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
9.Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
10.Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
11.Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).
12.Sadam (Sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga: Saksi Susi, ART Ferdy Sambo, Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu Pada Sidang Ketiga Terdakwa Bharada E
Sebagai kita ketahui ketiga terdakwa, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.***