nasional

Gaes Cek Yuk Supaya Gak Kena Pungli, Kapolri Membuat Aturan Baru Dalam Penerbitan SIM

Rabu, 2 November 2022 | 15:38 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi pengarahan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) selain Biaya Pembuatan SIM yang telah ditentukan (dok. pmjnews)

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain alias pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Pemenang Piala Dunia 2022 Qatar Akan Mendapatkan Hadiah Uang Sebesar 38 Juta Euro Setara 600 Miliar Rupiah

Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat, pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM di setiap Satpas Polres.

Kapolri juga menekankan sudah adanya pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada institusi Polri.

Baca Juga: Gelandang Prancis Paul Pogba Resmi Tidak Akan Ikut Skuad Prancis ke Piala Dunia 2022 Qatar

Oleh karena itu, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP yang resmi sesuai aturan pemerintah. Berikut syarat dan biaya untuk penerbitan SIM baru:

- Mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.

- Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.

- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000,

- SIM baru Internasional Rp 250.000.

- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.

- Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Halaman:

Tags

Terkini