KLIKREAD - Hari ini Selasa (01/11/2022) di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertemukan antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keluarga almarhum Brigadir J dihadirkan dalam sidang dalam rangka pemeriksaan saksi sesuai permintaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak Meminta Agar HP Anaknya Dikembalikan
Saat sidang berjalan setelah kedua orang tua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak diperiksa oleh Hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakawa, giliran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberi kesempatan berbicara.
Dalam kesempatan itu, kedua terdakwa baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan dukanya kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Berpelukan di Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi dengan suara bergetar dan Ferdy Sambo yang agak tegang menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka lakukan terhadap Brigadir J.
Berikut ini adalah kutipan lengkap pernyataan penyesalan keduanya kepada keluarga almarhum Brigadir J seperti yang kita dengarkan dari YouTube Polri TV.
Pernyataan penyesalan Ferdy Sambo:
Terima kasih Yang Mulia. Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan.
Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya.
Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan di buktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum.
Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian Yang Mulia.