KLIKREAD - Persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Hari ini persidangan yang digelar di PN Jaksel (18/10) agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Berbeda dengan terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menyatakan keberatannya terhadap dakwaan JPU Senin kemarin (17/10).
Richard Eliezer atau Bharada yang didakwa telah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J saat ini masih berada dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ia mengungkapkan peran kunci Ferdy Sambo pada pembunuhan Brigadir J Juli lalu.
Dalam persidangan siang ini, Bharada E meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan empat terdakwa lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf) di proses persidangannya tiga hari ke depan.
Sidang Bharada E ini kembali disiarkan secara live oleh stasiun tv swasta nasional dan kanal YouTube Polri Presisi TV. Sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti perkembangan proses peradilan perkara pembunuhan berencan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Putri Candrawathi Selesai, Terdakwa Tidak Mengerti Dengan Dakwaan Jaksa Terhadap Dirinya
Seperti dilansir dari laman PMJ News, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengarakan, “Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar Ronny Talapessy (pengacara Bharada E) di depan kepada majelis hakim PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Merdeka
Permintaan tersebut disampaikan atas keinginan Bharada E dan penasehat hukumnya karena ingin menjunjung asas peradilan yang cepat sehingga meminta kehadiran empat tersangka lainnya sebagai saksi di persidangan.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ucap Ronny.