nasional

Humas PN Jakarta Selatan: Pekan Ketiga Oktober Ferdy Sambo Akan Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Senin, 10 Oktober 2022 | 11:15 WIB
PN Jaksel siap menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dari Kejagung. (Foto: pmjnews.com)

KLIKREAD - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J akan segera memasuki tahapan baru. Dimana, para tersangka, dan otak pembunuhan, Ferdy Sambo, akan segera disidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel melalui keterangan Humas PN Jaksel, seperti yang dilansir dari laman PMJ News, "Iya, Insya Allah, kami juga menunggu (pelimpahan berkas)," Djuyamto di Jakarta Senin pagi (10/10/2022).

Baca Juga: BMKG Mengingatkan Tentang Kemungkinan Adanya Gempa Susulan di Bayah Paska Gempa Bumi Tadi Sore 9 Oktober 2022

Seperti kita ketahui kasus ini bermula dari terbununhnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, 8/7/2022. Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri, dimana Brigadir Yosua adalah salah satu ajudannya. 

Dalih yang digunakan oleh Ferdy Sambo adalah rasa sakit hati akibat perlakuan Brigadir J terhadap sang istri, yang juga tersangka dalam kasus ini, Putri Candrawathi. Selain itu dia merasa perlu membela dan menjaga harkat dan martabat keluarganya.

Baca Juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir Yosua Saat Dirinya Dilimpahkan Ke Kejaksaan Agung

Namun itu semua nantinya harus dibuktikan di depan muka hakim saat persidangan akan memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo membacakan pleidoi nya.

Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs dengan kasus obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini.

Baca Juga: DITOLAK! Ketuk Palu Hakim pada Sidang Banding Ferdy Sambo atas Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Kasus ini juga banyak melibatkan aparat kepolisian yang kebanyakan adalah anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, seperti Brigjen HK yang juga diduga menggunakan Private Jet milik seorang yang diduga Mafia Judi.

Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo, Polri: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding Etiknya, Simak Penjelasan Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. 

Halaman:

Tags

Terkini